Implementasikan Kerja Sama: Mahasiswa Kkn Ung Perkuat Edukasi Hukum Narkotika Bagi Masyarakat Desa Molombulahe
Gorontalo-Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mengimplementasikan kerja sama melalui kegiatan sosialisasi hukum bertajuk “Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Molombulahe dalam Menghadapi Dinamika Regulasi Narkotika Pasca KUHP Nasional Terbaru”. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Molombulahe dan dihadiri jajaran pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga terkait.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan kerja sama antara sivitas akademika UNG dan pemerintah Desa Molombulahe dalam mendukung peningkatan pemahaman serta kesadaran hukum masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN hadir memberikan edukasi mengenai perkembangan regulasi narkotika serta pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perubahan dalam sistem hukum pidana nasional.
Program sosialisasi ini diinisiasi sebagai bagian dari pengabdian sivitas akademika UNG dalam merespons dinamika pembaruan hukum pidana nasional, khususnya terkait regulasi dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Tim KKN yang terdiri atas mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UNG bersama mahasiswa dari lintas fakultas berkolaborasi dalam merancang dan melaksanakan kegiatan edukasi hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Desa Molombulahe.
Pelaksanaan kegiatan juga mendapat pendampingan langsung dari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Fakultas Hukum UNG, yakni Dr. Suwitno Yutye Imran, S.H., M.H., Dr. Erman I. Rahim, S.Pd., S.H., M.H., serta Irlan Puluhulawa, S.H., M.H. Para DPL memberikan arahan akademis dalam penyusunan materi sekaligus memastikan pelaksanaan program tetap sesuai dengan tujuan pengabdian dan kebutuhan masyarakat.
Selain mahasiswa dan DPL, kegiatan tersebut turut melibatkan pihak Dekanat Fakultas Hukum UNG, Pemerintah Desa Molombulahe, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga terkait. Keterlibatan berbagai pihak ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah desa dalam membangun masyarakat yang memiliki kesadaran dan pemahaman hukum.
Kepala Desa Molombulahe menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menghadapi perkembangan regulasi hukum. Menurutnya, edukasi hukum seperti ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan serta konsekuensi hukum yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat Desa Molombulahe diharapkan tidak hanya memahami ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masyarakat.
Kolaborasi mahasiswa lintas disiplin ilmu, dosen Fakultas Hukum UNG, dan Pemerintah Desa Molombulahe menjadi wujud implementasi kerja sama perguruan tinggi dengan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang sadar hukum, adaptif terhadap perubahan regulasi, dan berdaya saing.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Dalam sesi tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai persoalan hukum narkotika serta dinamika penerapan regulasi terbaru. Acara diakhiri dengan foto bersama mahasiswa KKN UNG, dosen pendamping, pemerintah desa, dan seluruh peserta sosialisasi.

