Implementasi Kerja Sama Riset: Peneliti Ung Kupas Perlindungan Hukum Anak Korban Kejahatan Seksual
Gorontalo - Isu kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian serius. Melalui implementasi kerja sama riset, peneliti dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menghadirkan kajian komprehensif yang menyoroti perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan seksual dari perspektif hukum dan psikososial.
Ahmad, dosen Fakultas Hukum UNG, menjelaskan bahwa anak merupakan individu dengan karakteristik khusus, baik secara fisik, emosional, maupun psikologis. Oleh karena itu, pendekatan hukum semata dinilai belum cukup. Sistem perlindungan negara harus mampu menjamin tidak hanya penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban secara menyeluruh.
Riset ini menggunakan metode yuridis normatif yang diperkuat dengan data empiris melalui wawancara bersama sejumlah lembaga terkait. Pendekatan tersebut memungkinkan analisis menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku sekaligus implementasinya di lapangan sebagai bagian dari hasil kerja sama penelitian.
Dalam kajiannya, Ahmad memetakan sejumlah regulasi yang menjadi dasar perlindungan anak di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, hingga sistem peradilan pidana anak. Secara normatif, kerangka hukum dinilai cukup memadai. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan pada aspek struktur hukum, substansi hukum, serta budaya hukum.
Salah satu temuan penting dari implementasi kerja sama riset ini adalah urgensi perlindungan yang bersifat konkret dan abstrak. Perlindungan konkret mencakup kompensasi, rehabilitasi, serta jaminan keamanan bagi korban. Sementara perlindungan abstrak berkaitan dengan pemulihan martabat, rasa aman, dan kepuasan psikologis korban. Tanpa dua aspek tersebut, proses hukum cenderung hanya berfokus pada pelaku.
Dari perspektif psikososial, penelitian ini menekankan pentingnya pendampingan profesional bagi anak korban. Pendampingan tidak hanya berupa konseling, tetapi juga terapi berbasis pendekatan seperti client-centered therapy, Cognitive Behavioral Therapy (CBT), dan teknik penguatan positif. Tahapan pemulihan dilakukan secara sistematis, mulai dari asesmen awal hingga pemulihan lanjutan, guna membantu anak mengatasi trauma, membangun kembali rasa percaya diri, dan memulihkan fungsi sosialnya.
Penelitian juga menyoroti masih adanya hambatan pelaporan akibat rasa takut, malu, serta tekanan sosial yang dialami korban. Kondisi ini menunjukkan bahwa reformasi hukum harus berjalan seiring dengan perubahan budaya hukum serta peningkatan sensitivitas aparat penegak hukum terhadap korban.
Sebagai bagian dari hasil implementasi kerja sama riset, kajian ini menegaskan pentingnya pembaruan kebijakan hukum pidana yang lebih berpihak pada korban. Reformasi tidak cukup dilakukan melalui pemberatan sanksi, melainkan harus mengintegrasikan aspek pencegahan, perlindungan, dan pemulihan secara sistematis dalam kerangka hukum nasional.

