Berita

Blog Image

Implementasi Kerja Sama Internasional: Fh Ung–Dhofar University Oman Dorong Reformasi Hukum Pemilu Dan Sistem Sipol Untuk Cegah Pencatutan Parpol

Gorontalo - Implementasi kerja sama internasional antara Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) dan Dhofar University membuahkan gagasan strategis dalam merespons maraknya kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi warga oleh partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kolaborasi akademik lintas negara ini menitikberatkan pada reformasi hukum pemilu dan penguatan sistem teknologi sebagai langkah konkret melindungi hak konstitusional warga negara.

Gagasan tersebut dipublikasikan dalam artikel ilmiah berjudul “Personal Data Protection in Political Party Information Systems in the Organization of General Elections: Concept and Law Reform Recommendations” yang terbit pada jurnal bereputasi internasional Journal of Law and Legal Reform, Volume 6 Issue 3 Tahun 2025. Artikel ini merupakan hasil riset kolaboratif antara akademisi FH UNG Erman I. Rahim, Abdul Hamid Tome, Mohamad Afriyansyah Dukalang, dan Nuvazria Achir bersama Souad Ezzerouali dari College of Law, Dhofar University, Kesultanan Oman.

Mengurai Akar Masalah Pencatutan Data di SIPOL

Riset ini menyoroti praktik pencatutan identitas warga yang dilakukan sejumlah partai politik untuk memenuhi ambang batas keanggotaan sebagai syarat verifikasi peserta pemilu. Dalam praktiknya, data seperti nama dan NIK dimasukkan ke dalam SIPOL tanpa persetujuan pemilik data.

Tim peneliti menemukan bahwa dampak pencatutan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merugikan secara hukum dan profesional. Warga yang identitasnya dicatut berisiko gagal mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri profesi yang dilarang terlibat dalam politik praktis.

Secara yuridis, tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 ayat (1) yang melarang pengumpulan data pribadi secara melawan hukum. Ancaman sanksinya tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1). Selain itu, praktik pencatutan juga bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mewajibkan persetujuan subjek data dalam penggunaan data elektronik.

Integrasi SIPOL dan Reformasi Regulasi Pemilu

Sebagai bentuk implementasi nyata kerja sama internasional, riset ini tidak berhenti pada kritik normatif, melainkan menawarkan desain solusi sistematis. Tim FH UNG dan Dhofar University menemukan bahwa kelemahan mendasar SIPOL terletak pada mekanisme verifikasi yang masih pasif sistem menerima data tanpa mampu memastikan keabsahan keanggotaan secara faktual.

Sebagai solusi, peneliti menggagas integrasi real-time antara SIPOL dan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) serta pangkalan data profesi. Dengan skema ini, sebelum masa pendaftaran partai politik dimulai, status pekerjaan dan afiliasi politik warga telah diperbarui dan tervalidasi. Apabila terdapat input data warga yang bukan anggota sah atau memiliki profesi yang dilarang berafiliasi politik, sistem akan secara otomatis menolak pendaftaran tersebut.

Di tingkat kebijakan, riset ini juga merekomendasikan reformasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar selaras dengan rezim pelindungan data pribadi. Harmonisasi regulasi dinilai mendesak untuk memperkuat legitimasi demokrasi digital di Indonesia.

Selain itu, Peraturan KPU dan Bawaslu perlu diperbarui guna menjamin transparansi dan akses publik, termasuk pemberian hak bagi masyarakat untuk memeriksa serta meminta penghapusan data mereka dari SIPOL apabila terjadi pencatutan.

Komitmen FH UNG dalam Penguatan Demokrasi Digital

Melalui publikasi internasional ini, FH UNG menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan kerja sama akademik global yang berdampak langsung pada tata kelola demokrasi nasional. Kolaborasi dengan Dhofar University Oman menjadi bukti bahwa sinergi lintas negara mampu melahirkan solusi progresif berbasis riset ilmiah.

Hasil kajian ini diharapkan menjadi rujukan bagi pembentuk undang-undang, penyelenggara pemilu, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun sistem pemilu yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pencurian identitas. Dengan demikian, demokrasi Indonesia dapat berjalan lebih berintegritas di tengah tantangan era digital.