Berita

Blog Image

Implementasi Kerja Sama Penegakan Hukum: Dosen Ung Kawal Sinergi Polda–Kejati Bedah Kuhp-Kuhap 2026

Gorontalo - Implementasi kerja sama penegakan hukum antara kalangan akademisi dan aparat penegak hukum kembali diperkuat melalui forum strategis yang mempertemukan unsur kepolisian, kejaksaan, dan perguruan tinggi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Mellisa Towadi, S.H., M.H., mengawal langsung jalannya dialog sinergis antara Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam membedah implementasi KUHP dan KUHAP 2026.

Forum ini menjadi bagian dari langkah konkret implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang akan efektif diberlakukan pada 2026. Kegiatan tersebut menegaskan pentingnya harmonisasi sejak dini agar perubahan regulasi tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam praktik peradilan pidana.

Penguatan Peran Kepolisian: Profesionalisme dan Jaminan HAM

Dari unsur kepolisian, pemaparan menitikberatkan pada pergeseran kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam kerangka KUHP baru. Paradigma “Totalitas, Objektif, dan Profesional” ditekankan sebagai fondasi kerja Polri guna memastikan prinsip fair trial tetap terjaga, dengan keseimbangan antara perlindungan korban dan penghormatan terhadap hak asasi tersangka.

Beberapa poin penting yang dibahas meliputi penyesuaian jenis tindak pidana baru dalam KUHP nasional, mekanisme penghentian penyidikan yang wajib diberitahukan secara cepat kepada penuntut umum dan korban, serta penegasan keseimbangan hak dalam sistem peradilan pidana.

Sinkronisasi Kejaksaan: Menuju Dominus Litis yang Efektif

Dari sisi kejaksaan, pembahasan difokuskan pada penguatan peran jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara sejak tahap awal. Pola koordinasi aktif antara penyidik dan penuntut umum ditekankan untuk mencegah bolak-balik berkas serta mempercepat penyelesaian perkara.

Dalam KUHAP baru, transparansi pemeriksaan tersangka melalui kewajiban perekaman, ketelitian penelitian barang bukti sebelum pelimpahan perkara, serta efisiensi tata kelola administrasi pidana umum menjadi sorotan utama. Hal ini dipandang sebagai “senjata baru” dalam memperkuat akuntabilitas sistem peradilan pidana.

Peran Strategis Akademisi dalam Implementasi

Sebagai moderator, Mellisa Towadi memastikan diskusi berjalan konstruktif dan berbasis kajian akademik. Peran dosen FH UNG dalam forum ini mencerminkan komitmen kampus untuk tidak hanya menjadi pusat kajian normatif, tetapi juga mitra strategis dalam implementasi kebijakan hukum.

“Sinergi Polda, Kejati, dan akademisi adalah fondasi utama agar KUHP dan KUHAP 2026 tidak berhenti sebagai teks regulasi, melainkan benar-benar terimplementasi secara profesional, humanis, dan berkeadilan,” tegas Mellisa dalam penutupan forum.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UNG menegaskan posisinya sebagai penggerak kolaborasi kelembagaan dalam menyongsong era baru sistem peradilan pidana Indonesia, sekaligus memperkuat implementasi kerja sama penegakan hukum di tingkat daerah.