Gorontalo-Fakultas Hukum Universitas
Negeri Gorontalo (FH UNG) terus memperkuat kontribusinya dalam pemberdayaan
masyarakat melalui implementasi kerja sama di bidang edukasi hukum. Salah satu
wujud nyata kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Tematik II di Desa Tualango, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Selasa
(08/09/26).
Dalam kegiatan tersebut, dosen dan
mahasiswa FH UNG memberikan penyuluhan hukum bertajuk “Payung Hukum untuk
Ketahanan Pangan Keluarga”. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan
pemahaman kepada masyarakat mengenai ketahanan pangan keluarga sekaligus aspek
regulasi dan keamanan pangan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.
Dosen FH UNG, Muhamad Khairun
Kurniawan Kadir, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber yang memberikan pemahaman
dari perspektif hukum. Materi yang disampaikan diarahkan untuk membantu
masyarakat memahami dasar hukum dalam pelaksanaan program pangan mandiri,
sehingga berbagai kegiatan pemanfaatan pekarangan, pengelolaan pangan keluarga,
maupun upaya peningkatan ketahanan pangan dapat dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Perspektif hukum tersebut turut
diperkuat oleh Carolina Datau, S.P., selaku Kepala Bidang Konsumsi dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo. Kehadiran narasumber dari unsur
pemerintah daerah memberikan gambaran praktis mengenai kebijakan dan upaya
peningkatan ketahanan pangan yang dapat diterapkan masyarakat di tingkat
keluarga dan desa.
Sementara itu, pengawalan akademik
dalam pelaksanaan program KKN Tematik II dilakukan oleh Dosen Pembimbing
Lapangan (DPL) dari FH UNG, Akbar Hidayatullah Daud, S.H., M.Kn. Ia menegaskan
pentingnya memastikan setiap program pemberdayaan masyarakat tidak hanya memberikan
manfaat secara praktis, tetapi juga berjalan sesuai dengan regulasi yang
berlaku.
“Penyuluhan ini menjadi kesempatan
berharga bagi masyarakat untuk memahami konsep ketahanan pangan keluarga
sekaligus penerapannya. Pemahaman regulasi adalah bagian penting agar
masyarakat dapat menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku. Saya mengajak seluruh
peserta aktif berdiskusi agar materi ini tidak sekadar menjadi teori, tetapi
bisa diimplementasikan langsung,” tutur Akbar Hidayatullah Daud.
Pelaksanaan kegiatan tersebut
merupakan hasil koordinasi antara tim KKN Tematik II UNG dengan Pemerintah Desa
Tualango. Koordinator Desa KKN, Dewa Nyoman Sugiaditya, menjelaskan bahwa
penyuluhan ini dirancang berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama aparat Desa
Tualango pada 20 Agustus 2026.
Menurutnya, koordinasi tersebut
menjadi bagian penting dalam menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. Melalui edukasi hukum mengenai pangan, mahasiswa dan akademisi FH
UNG berupaya membantu masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai
regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan ketahanan pangan keluarga.
Inisiatif tersebut mendapat
apresiasi dari Penjabat (Pj) Kepala Desa Tualango, Wiwin K. Baderan. Saat
membuka kegiatan, ia menyampaikan bahwa ketahanan pangan membutuhkan
keterlibatan aktif masyarakat, terutama pada tingkat keluarga. Pemanfaatan
pekarangan untuk bercocok tanam maupun pengembangan peternakan mandiri menjadi
salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung kemandirian pangan
masyarakat.
“Semoga kegiatan ini menjadi salah
satu langkah nyata dalam mewujudkan keluarga Desa Tualango yang mandiri,
sejahtera, dan memiliki ketahanan pangan yang kuat,” ungkap Wiwin K. Baderan.
Kegiatan yang diikuti jajaran
pemerintah desa dan masyarakat Desa Tualango tersebut kemudian dilanjutkan
dengan diskusi interaktif. Warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan dan kondisi yang dihadapi dalam upaya membangun ketahanan pangan
keluarga.
Melalui kegiatan ini, implementasi
kerja sama UNG dengan mitra di tingkat desa dan pemerintah daerah tidak hanya
diwujudkan melalui kegiatan formal, tetapi diterjemahkan menjadi program
edukasi yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.