Update Terkini

Berita

IMPLEMENTASIKAN KERJA SAMA: DOSEN HUKUM UNG EDUKASI WARGA DESA TUALANGO TENTANG REGULASI DAN KEAMANAN PANGAN
Umum
Umum 08 Sep 2026 0 dilihat

IMPLEMENTASIKAN KERJA SAMA: DOSEN HUKUM UNG EDUKASI WARGA DESA TUALANGO TENTANG REGULASI DAN KEAMANAN PANGAN

Gorontalo-Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (FH UNG) terus memperkuat kontribusinya dalam pemberdayaan masyarakat melalui implementasi kerja sama di bidang edukasi hukum. Salah satu wujud nyata kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik II di Desa Tualango, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Selasa (08/09/26).

 

Dalam kegiatan tersebut, dosen dan mahasiswa FH UNG memberikan penyuluhan hukum bertajuk “Payung Hukum untuk Ketahanan Pangan Keluarga”. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketahanan pangan keluarga sekaligus aspek regulasi dan keamanan pangan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.

 

Dosen FH UNG, Muhamad Khairun Kurniawan Kadir, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber yang memberikan pemahaman dari perspektif hukum. Materi yang disampaikan diarahkan untuk membantu masyarakat memahami dasar hukum dalam pelaksanaan program pangan mandiri, sehingga berbagai kegiatan pemanfaatan pekarangan, pengelolaan pangan keluarga, maupun upaya peningkatan ketahanan pangan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Perspektif hukum tersebut turut diperkuat oleh Carolina Datau, S.P., selaku Kepala Bidang Konsumsi dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gorontalo. Kehadiran narasumber dari unsur pemerintah daerah memberikan gambaran praktis mengenai kebijakan dan upaya peningkatan ketahanan pangan yang dapat diterapkan masyarakat di tingkat keluarga dan desa.

 

Sementara itu, pengawalan akademik dalam pelaksanaan program KKN Tematik II dilakukan oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dari FH UNG, Akbar Hidayatullah Daud, S.H., M.Kn. Ia menegaskan pentingnya memastikan setiap program pemberdayaan masyarakat tidak hanya memberikan manfaat secara praktis, tetapi juga berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

“Penyuluhan ini menjadi kesempatan berharga bagi masyarakat untuk memahami konsep ketahanan pangan keluarga sekaligus penerapannya. Pemahaman regulasi adalah bagian penting agar masyarakat dapat menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku. Saya mengajak seluruh peserta aktif berdiskusi agar materi ini tidak sekadar menjadi teori, tetapi bisa diimplementasikan langsung,” tutur Akbar Hidayatullah Daud.

 

Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan hasil koordinasi antara tim KKN Tematik II UNG dengan Pemerintah Desa Tualango. Koordinator Desa KKN, Dewa Nyoman Sugiaditya, menjelaskan bahwa penyuluhan ini dirancang berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama aparat Desa Tualango pada 20 Agustus 2026.

 

Menurutnya, koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam menyusun program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Melalui edukasi hukum mengenai pangan, mahasiswa dan akademisi FH UNG berupaya membantu masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan ketahanan pangan keluarga.

 

Inisiatif tersebut mendapat apresiasi dari Penjabat (Pj) Kepala Desa Tualango, Wiwin K. Baderan. Saat membuka kegiatan, ia menyampaikan bahwa ketahanan pangan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, terutama pada tingkat keluarga. Pemanfaatan pekarangan untuk bercocok tanam maupun pengembangan peternakan mandiri menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung kemandirian pangan masyarakat.

 

“Semoga kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan keluarga Desa Tualango yang mandiri, sejahtera, dan memiliki ketahanan pangan yang kuat,” ungkap Wiwin K. Baderan.

 

Kegiatan yang diikuti jajaran pemerintah desa dan masyarakat Desa Tualango tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan kondisi yang dihadapi dalam upaya membangun ketahanan pangan keluarga.

 

Melalui kegiatan ini, implementasi kerja sama UNG dengan mitra di tingkat desa dan pemerintah daerah tidak hanya diwujudkan melalui kegiatan formal, tetapi diterjemahkan menjadi program edukasi yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

 

Kolaborasi antara akademisi, mahasiswa, pemerintah desa, dan pemerintah daerah tersebut diharapkan dapat memperkuat literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong penerapan ketahanan pangan keluarga yang lebih aman, mandiri, dan sesuai dengan regulasi.