Update Terkini

Berita

UNG DAN KEMENKUMHAM GORONTALO IMPLEMENTASIKAN KERJA SAMA MELALUI PANDUAN PRAKTIS ARSITEKTUR HUKUM DAERAH
Umum
Umum 18 Sep 2026 0 dilihat

UNG DAN KEMENKUMHAM GORONTALO IMPLEMENTASIKAN KERJA SAMA MELALUI PANDUAN PRAKTIS ARSITEKTUR HUKUM DAERAH

Gorontalo – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus mengimplementasikan kerja sama dalam mendukung penguatan kapasitas dan kualitas pembentukan produk hukum daerah. Implementasi kerja sama tersebut diwujudkan melalui keterlibatan akademisi Fakultas Hukum UNG sebagai narasumber dalam “Kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Naskah Akademik”, Kamis (17/9/26).

 

Dalam kegiatan tersebut, akademisi Fakultas Hukum UNG, Dr. Zamroni Abdussamad, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama untuk memberikan pemahaman sekaligus panduan praktis mengenai penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik sebagai bagian penting dalam membangun arsitektur hukum daerah yang berkualitas.

 

Kehadiran akademisi UNG dalam kegiatan yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo ini menjadi salah satu bentuk nyata pemanfaatan kapasitas akademik dan keilmuan perguruan tinggi dalam mendukung kebutuhan pemerintah di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Kolaborasi tersebut sekaligus memperkuat peran UNG dalam memberikan kontribusi keilmuan terhadap tata kelola hukum di daerah.

 

Dalam paparannya, Dr. Zamroni mengibaratkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) layaknya membangun sebuah struktur bangunan yang kokoh. Menurutnya, Prolegda dapat dianalogikan sebagai “rencana tata ruang” yang menentukan arah dan prioritas kebutuhan hukum secara sistematis, sedangkan Naskah Akademik merupakan “cetak biru” (blueprint) yang memberikan landasan dan justifikasi ilmiah terhadap rancangan regulasi yang akan dibentuk.

 

“Kualitas sebuah Peraturan Daerah berbanding lurus dengan kekuatan pondasi perencanaannya dan ketajaman justifikasi ilmiahnya,” papar Dr. Zamroni.

 

Lebih lanjut, akademisi Fakultas Hukum UNG tersebut menjelaskan bahwa Naskah Akademik harus didukung oleh tiga landasan utama yang saling menguatkan, yakni landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Ketiga landasan tersebut menjadi elemen penting untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki dasar pemikiran yang kuat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Dr. Zamroni juga mengingatkan pentingnya menghindari sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam penyusunan Naskah Akademik, seperti praktik copy-paste dari daerah lain tanpa menyesuaikan dengan karakteristik daerah serta penggunaan data yang sudah tidak relevan. Menurutnya, penyusunan regulasi harus berbasis pada kondisi, kebutuhan, dan permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat.

 

Salah satu hal yang ditekankan adalah pentingnya proses harmonisasi dilakukan sejak tahap awal penyusunan regulasi. Pemerintah Daerah dan DPRD diharapkan tidak menunggu hingga rancangan regulasi memasuki tahap final untuk melibatkan Kanwil Kementerian Hukum.

 

“Jangan menunggu draf final. Libatkan Kanwil Kemenkumham seawal mungkin sejak tahap penyusunan Naskah Akademik,” tegasnya.

 

Menurutnya, harmonisasi sejak dini diperlukan untuk mengantisipasi potensi benturan atau tumpang tindih regulasi sekaligus memastikan rancangan peraturan memiliki kesesuaian dengan sistem hukum nasional.

 

Selain penguatan proses harmonisasi, kegiatan tersebut juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas tim penyusun melalui pelatihan terpadu, optimalisasi digitalisasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta pelibatan masyarakat melalui uji publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

 

Melalui implementasi kerja sama ini, UNG dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menunjukkan sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam memanfaatkan kepakaran akademik untuk mendukung pembentukan regulasi daerah yang lebih terencana, berbasis kajian, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Keterlibatan akademisi UNG dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan dalam penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik, sekaligus mendorong lahirnya produk hukum daerah yang aplikatif serta mampu menjawab berbagai persoalan pembangunan di Provinsi Gorontalo.