Gorontalo – Universitas Negeri
Gorontalo (UNG) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus
mengimplementasikan kerja sama dalam mendukung penguatan kapasitas dan kualitas
pembentukan produk hukum daerah. Implementasi kerja sama tersebut diwujudkan
melalui keterlibatan akademisi Fakultas Hukum UNG sebagai narasumber dalam
“Kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda)
dan Naskah Akademik”, Kamis (17/9/26).
Dalam kegiatan tersebut, akademisi
Fakultas Hukum UNG, Dr. Zamroni Abdussamad, S.H., M.H., hadir sebagai
narasumber utama untuk memberikan pemahaman sekaligus panduan praktis mengenai
penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik sebagai bagian penting dalam membangun
arsitektur hukum daerah yang berkualitas.
Kehadiran akademisi UNG dalam
kegiatan yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo ini menjadi
salah satu bentuk nyata pemanfaatan kapasitas akademik dan keilmuan perguruan
tinggi dalam mendukung kebutuhan pemerintah di bidang pembentukan peraturan
perundang-undangan. Kolaborasi tersebut sekaligus memperkuat peran UNG dalam
memberikan kontribusi keilmuan terhadap tata kelola hukum di daerah.
Dalam paparannya, Dr. Zamroni mengibaratkan
pembentukan Peraturan Daerah (Perda) layaknya membangun sebuah struktur
bangunan yang kokoh. Menurutnya, Prolegda dapat dianalogikan sebagai “rencana
tata ruang” yang menentukan arah dan prioritas kebutuhan hukum secara
sistematis, sedangkan Naskah Akademik merupakan “cetak biru” (blueprint) yang
memberikan landasan dan justifikasi ilmiah terhadap rancangan regulasi yang
akan dibentuk.
“Kualitas sebuah Peraturan Daerah
berbanding lurus dengan kekuatan pondasi perencanaannya dan ketajaman justifikasi
ilmiahnya,” papar Dr. Zamroni.
Lebih lanjut, akademisi Fakultas
Hukum UNG tersebut menjelaskan bahwa Naskah Akademik harus didukung oleh tiga
landasan utama yang saling menguatkan, yakni landasan filosofis, sosiologis,
dan yuridis. Ketiga landasan tersebut menjadi elemen penting untuk memastikan
regulasi yang disusun memiliki dasar pemikiran yang kuat, sesuai dengan
kebutuhan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dr. Zamroni juga mengingatkan
pentingnya menghindari sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam penyusunan
Naskah Akademik, seperti praktik copy-paste dari daerah lain tanpa menyesuaikan
dengan karakteristik daerah serta penggunaan data yang sudah tidak relevan.
Menurutnya, penyusunan regulasi harus berbasis pada kondisi, kebutuhan, dan
permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat.
Salah satu hal yang ditekankan
adalah pentingnya proses harmonisasi dilakukan sejak tahap awal penyusunan
regulasi. Pemerintah Daerah dan DPRD diharapkan tidak menunggu hingga rancangan
regulasi memasuki tahap final untuk melibatkan Kanwil Kementerian Hukum.
“Jangan menunggu draf final.
Libatkan Kanwil Kemenkumham seawal mungkin sejak tahap penyusunan Naskah
Akademik,” tegasnya.
Menurutnya, harmonisasi sejak dini
diperlukan untuk mengantisipasi potensi benturan atau tumpang tindih regulasi
sekaligus memastikan rancangan peraturan memiliki kesesuaian dengan sistem
hukum nasional.
Selain penguatan proses harmonisasi,
kegiatan tersebut juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas tim penyusun
melalui pelatihan terpadu, optimalisasi digitalisasi hukum melalui Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta pelibatan masyarakat melalui uji
publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan partisipasi yang bermakna
(meaningful participation).
Melalui implementasi kerja sama ini,
UNG dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menunjukkan sinergi antara
perguruan tinggi dan pemerintah dalam memanfaatkan kepakaran akademik untuk mendukung
pembentukan regulasi daerah yang lebih terencana, berbasis kajian, transparan,
dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.